Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap Karhutla, Siapkan Aturan Lebih Ketat

Pemanggilan 10 perusahaan oleh pemerintah Singapura menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kabut asap lintas negara. Hasil penyelidikan serta pembahasan perubahan undang-undang akan menentukan langkah lanjutan pemerintah Singapura dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Sumber: metrotvnews.com, channelnewsasia.com, radarbanjarmasin.jawapos.com.

Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap Karhutla, Siapkan Aturan Lebih Ketat

Nihon.id — Pemerintah Singapura memanggil pimpinan 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura meminta pertanggungjawaban korporasi atas pencemaran udara yang berdampak pada masyarakat.

Dalam pertemuan itu, para perusahaan menyatakan kesediaan bekerja sama dengan penyelidikan pemerintah Singapura. Pemerintah setempat juga berencana memperkuat aturan hukum agar proses pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap dapat dilakukan secara lebih efektif.

Tiga Menteri Singapura Temui Perwakilan Perusahaan

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior sekaligus Menteri Dalam Negeri K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Ketiganya menyampaikan harapan agar perusahaan memberikan kerja sama penuh dalam proses penyelidikan mengenai penyebab kabut asap.

Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu membahas tanggung jawab perusahaan terhadap kegiatan operasional dan rantai pasok mereka. Pemerintah Singapura ingin memastikan apakah terdapat aktivitas bisnis yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Para perusahaan yang hadir menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan proses pemeriksaan. Namun, pemanggilan tersebut belum berarti seluruh perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran atau menjadi penyebab langsung kebakaran.

Singapura Siapkan Perubahan Undang-Undang Kabut Asap

Pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan terhadap Transboundary Haze Pollution Act dalam sidang parlemen berikutnya. Undang-undang tersebut merupakan instrumen hukum Singapura untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Menteri Grace Fu menjelaskan bahwa perubahan aturan akan memperkuat mekanisme penilaian terhadap perusahaan yang diperiksa. Melalui ketentuan yang direncanakan, perusahaan yang menolak menunjuk penilai independen atau tidak bekerja sama sepenuhnya dapat menghadapi konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Demo Karhutla Ramai di Jakarta, Mahasiswa Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Langkah ini bertujuan memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan informasi dan menilai kemungkinan tanggung jawab perusahaan. Meski demikian, perubahan undang-undang tersebut masih berupa rencana dan harus melalui proses legislasi sebelum dapat diberlakukan.

Penyelidikan Akan Menelusuri Rantai Pasok Perusahaan

Pemerintah Singapura menilai pemeriksaan terhadap perusahaan perlu mencakup kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok. Pendekatan ini dilakukan karena aktivitas yang berkaitan dengan kebakaran dapat melibatkan berbagai pihak dalam jaringan usaha.

Penilaian independen diharapkan membantu menjelaskan apakah suatu perusahaan memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang menyebabkan pencemaran asap. Hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk membedakan dugaan keterlibatan dari tanggung jawab yang dapat dibuktikan secara hukum.

K Shanmugam menegaskan bahwa penyelidikan tidak ditujukan untuk sekadar mencari pihak yang dapat disalahkan. Pemerintah ingin menggunakan proses hukum dan regulasi untuk mengidentifikasi tanggung jawab berdasarkan informasi yang dapat diperiksa.

Mengapa Karhutla Menjadi Masalah Lintas Negara?

Asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat terbawa angin hingga melintasi batas wilayah negara. Ketika konsentrasi partikel pencemar meningkat, kualitas udara dapat memburuk dan memengaruhi kesehatan serta aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.

Kebakaran lahan gambut menjadi salah satu persoalan penting karena gambut yang mengering dapat terbakar dan menghasilkan asap dalam jumlah besar. Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman dan pemulihan lingkungan membutuhkan penanganan yang tidak sederhana.

Di Indonesia, persoalan karhutla juga menjadi perhatian organisasi lingkungan yang menyoroti kondisi lahan gambut dan pengelolaan kawasan. WALHI Kalimantan Selatan, misalnya, menilai kebakaran berulang tidak dapat dijelaskan hanya oleh faktor cuaca karena kerusakan tata air gambut turut meningkatkan kerentanan lahan.

Dampaknya terhadap Penanganan Karhutla di Indonesia

Langkah Singapura menunjukkan bahwa penanganan kabut asap tidak hanya menjadi persoalan negara tempat kebakaran terjadi. Dampak pencemaran lintas batas dapat mendorong negara tetangga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan wilayah terdampak.

BACA JUGA :  Isu JKN Dihapus Dibantah BPJS Kesehatan, Program Dipastikan Tetap Berjalan

Bagi Indonesia, pencegahan karhutla tetap membutuhkan pengawasan penggunaan lahan, perlindungan kawasan gambut, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Koordinasi antarnegara juga penting untuk pertukaran informasi mengenai sumber pencemaran dan upaya mengurangi risiko kebakaran.

Namun, keterkaitan perusahaan dengan rantai pasok atau wilayah tertentu tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam pembakaran lahan. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemanggilan 10 perusahaan oleh pemerintah Singapura menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kabut asap lintas negara. Hasil penyelidikan serta pembahasan perubahan undang-undang akan menentukan langkah lanjutan pemerintah Singapura dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Sumber: metrotvnews.com, channelnewsasia.com, radarbanjarmasin.jawapos.com.