Ajudan Gubernur Kaltim yang Viral Dicopot, GMNI Laporkan Briptu Asky ke Propam

Nihon.id — Kasus ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang viral setelah terlibat insiden dengan mahasiswa memasuki babak lanjutan. Briptu Asky Rizal Toding dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), meskipun sebelumnya telah ditarik dari tugasnya sebagai ajudan gubernur.

Laporan tersebut menambah perhatian publik terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian saat bertugas mengawal pejabat daerah. Perkembangan berikutnya kini berfokus pada proses pemeriksaan internal kepolisian dan tindak lanjut laporan yang diajukan organisasi mahasiswa.

Ajudan Gubernur Kaltim Sudah Ditarik dari Tugas

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya menyatakan akan mencopot Asky dari posisi ajudan setelah video insiden dengan mahasiswa beredar luas di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Rudy menemui massa demonstran di Samarinda pada 21 Oktober 2026, menurut laporan media lokal Kaltim Faktual.

Rudy juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang melibatkan ajudannya dan menyatakan bahwa personel tersebut akan dikembalikan ke kesatuan asalnya. Namun, pencopotan dari tugas pengawalan gubernur perlu dibedakan dari keputusan mengenai status keanggotaan Polri atau sanksi disiplin yang mungkin dijatuhkan.

Pada 22 Oktober 2026, ANTARA melaporkan bahwa Polda Kaltim telah menarik ajudan tersebut dari tugasnya setelah insiden itu menjadi sorotan publik. Kepolisian juga menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

GMNI Laporkan Briptu Asky ke Propam

DPD GMNI Kalimantan Timur melaporkan Briptu Asky ke Bidpropam Polda Kaltim pada Kamis, 22 Oktober 2026. Berdasarkan laporan detikKalimantan yang terbit pada 23 Oktober, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan kontak fisik dan intimidasi terhadap kader GMNI Samarinda.

BACA JUGA :  Hiu Paus 9 Meter Terdampar di Bantul, Mati Sebelum Kembali ke Laut

Ketua DPD GMNI Kaltim, Maha Sakti Esa Jaya, menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut agar dugaan pelanggaran ditangani sesuai aturan. Organisasi mahasiswa itu juga meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada penarikan Asky dari posisi ajudan.

Pelaporan ke Propam merupakan langkah untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian. Adapun penetapan pelanggaran dan jenis sanksi tetap menjadi kewenangan institusi kepolisian setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Ajudan Gubernur Kaltim yang Viral Dicopot, GMNI Laporkan Briptu Asky ke Propam

Nihon.id — Kasus ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang viral setelah terlibat insiden dengan mahasiswa memasuki babak lanjutan. Briptu Asky Rizal Toding dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), meskipun sebelumnya telah ditarik dari tugasnya sebagai ajudan gubernur.

Laporan tersebut menambah perhatian publik terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian saat bertugas mengawal pejabat daerah. Perkembangan berikutnya kini berfokus pada proses pemeriksaan internal kepolisian dan tindak lanjut laporan yang diajukan organisasi mahasiswa.

Ajudan Gubernur Kaltim Sudah Ditarik dari Tugas

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya menyatakan akan mencopot Asky dari posisi ajudan setelah video insiden dengan mahasiswa beredar luas di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Rudy menemui massa demonstran di Samarinda pada 21 Oktober 2026, menurut laporan media lokal Kaltim Faktual.

Rudy juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang melibatkan ajudannya dan menyatakan bahwa personel tersebut akan dikembalikan ke kesatuan asalnya. Namun, pencopotan dari tugas pengawalan gubernur perlu dibedakan dari keputusan mengenai status keanggotaan Polri atau sanksi disiplin yang mungkin dijatuhkan.

Pada 22 Oktober 2026, ANTARA melaporkan bahwa Polda Kaltim telah menarik ajudan tersebut dari tugasnya setelah insiden itu menjadi sorotan publik. Kepolisian juga menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

GMNI Laporkan Briptu Asky ke Propam

DPD GMNI Kalimantan Timur melaporkan Briptu Asky ke Bidpropam Polda Kaltim pada Kamis, 22 Oktober 2026. Berdasarkan laporan detikKalimantan yang terbit pada 23 Oktober, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan kontak fisik dan intimidasi terhadap kader GMNI Samarinda.

BACA JUGA :  Anak Beruang Madu Diselamatkan dari Karhutla di Kalimantan Tengah, Diberi Nama Meli

Ketua DPD GMNI Kaltim, Maha Sakti Esa Jaya, menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut agar dugaan pelanggaran ditangani sesuai aturan. Organisasi mahasiswa itu juga meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada penarikan Asky dari posisi ajudan.

Pelaporan ke Propam merupakan langkah untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian. Adapun penetapan pelanggaran dan jenis sanksi tetap menjadi kewenangan institusi kepolisian setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Kronologi Insiden yang Membuat Ajudan Viral

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, di sekitar Masjid Nurul Mukminin, kompleks Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Saat itu, mahasiswa GMNI baru menyelesaikan aksi demonstrasi yang menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Situasi menjadi sorotan ketika Gubernur Rudy Mas’ud tiba di kawasan masjid untuk menunaikan salat Magrib setelah aksi berlangsung. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan alasan gubernur tidak menemui mereka ketika demonstrasi berlangsung, sementara rekaman yang beredar memperlihatkan interaksi antara mahasiswa dan ajudan.

Kader GMNI Rossa Tri Rahmawati dan Ridwan turut disebut dalam pemberitaan mengenai insiden tersebut. Rekaman yang tersebar kemudian memicu reaksi publik dan tuntutan agar tindakan yang dipersoalkan itu ditindaklanjuti.

Asky selanjutnya menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi yang beredar setelah kejadian. Dalam keterangannya, ia mengakui tindakannya berlebihan, menyebut peristiwa tersebut terjadi secara spontan tanpa instruksi siapa pun, serta berjanji tidak mengulanginya.

Apa Perkembangan yang Masih Ditunggu?

Perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan Propam Polda Kaltim dan tindak lanjut laporan GMNI. Penarikan dari posisi ajudan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses pemeriksaan etik telah selesai atau bahwa sanksi akhir sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Hiu Paus 9 Meter Terdampar di Bantul, Mati Sebelum Kembali ke Laut

Publik juga perlu membedakan pernyataan pencopotan oleh gubernur dari keputusan kepolisian terkait penugasan dan pertanggungjawaban personel. Sampai terdapat keterangan resmi terbaru, hasil pemeriksaan dan bentuk sanksi terhadap Asky tidak boleh dinyatakan sebagai keputusan final.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perilaku anggota kepolisian saat menjalankan tugas pengawalan pejabat publik. Informasi lanjutan sebaiknya mengacu pada keterangan resmi kepolisian, pernyataan GMNI, dan dokumen yang dapat diverifikasi agar pemberitaan tidak hanya mengulang potongan video viral.

Sumber: antaranews.com, detik.com, kaltimfaktual.co.