Lebih dari 70% perusahaan tempat pelatihan keterampilan asing bekerja melakukan pelanggaran

Setelah menerima konsultasi dan laporan dari trainee keterampilan asing, Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan nasional tempat para trainee bekerja pada tahun lalu. Menurut ringkasan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, telah mengkonfirmasi bahwa pelanggaran seperti upah lembur yang tidak dibayarkan banyak terjadi.

Per Desember tahun lalu, terdapat sekitar 410.000 peserta pelatihan keterampilan asing yang bekerja sambil mempelajari teknologi Jepang di perusahaan.


Setelah menerima konsultasi serta laporan dari peserta pelatihan, Kantor Pengawasan Standar Ketenagakerjaan melakukan penyelidikan di lapangan terhadap 9455 kantor di seluruh negeri tempat peserta pelatihan bekerja tahun lalu, dan akibatnya, pelanggaran terhadap Undang-Undang Standar Tenaga Kerja dikonfirmasi pada tahun lalu sebanyak 6796. Ditemukan bahwa hal ini meningkat sekitar 71,9% .

Jumlah perusahaan yang melanggar tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2003, saat statistik pertama kali dikumpulkan.

Dari jumlah tersebut, 21,5% melanggar jam kerja, seperti kerja lembur ilegal yang melebihi batas atas yang  telah ditetapkan undang-undang, 20,9% melanggar manajemen keselamatan kerja, dan 16,3% lembur yang tidak dibayarkan. 

Menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, ada kasus di mana jam lembur per bulan melebihi 100 jam, dan kerja lembur dilakukan dengan upah per jam yang sangat sedikit yakni sekitar 400 yen, yang sangat jauh di bawah upah minimum.

Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan mengatakan, "Kami ingin melanjutkan inspeksi di tempat dan panduan perbaikan oleh Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja untuk menghapus gaya kerja ilegal."

Diterjemahkan dari artikel :

Post a Comment

0 Comments